JUAL BELI ORGAN TUBUH DALAM PRESPEKTIF ISLAM
oleh: Muhammad Hambali, SHI
A. Pendahuluan
Dalam
terminologi arab jual beli merupakan berasal dari kaidah “ tamlikul
maalin bi maalin “ yang artinya menukar harta dengan harta dalam syariat
Islam kaidah tersebut berarti menukar harta dengan harta atas dasar
suka sama suka “ tamlikul maalin bimaalin ma’at tarodji “.
Dalam al-Qur’an di nyatakan bahwa allah SWT. telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba. Ayat tersebut mengindikasiakn bahwa dalam
jual beli ada batasan-batasan yang tidak boleh dilampaui oleh manusia,
yang salah satunya adalah jual beli yang mengandung unsur riba serta
jual beli yang dalam pandangan syariat masuk dalam golongan jual beli
barang yang masih samar atau hashot.
Berangkat dari pra wacana di atas, ada suatu hal yang harus kita
perhatikan dalam jual beli yaitu adanya sikap saling merelakan atau
ridlo. Imam Syafi’I berpendapat bahwa dalam jual beli aspek yang paling
penting yang harus ada adalah sikap salaing meridlohi. Dengan adanya
sikap saling meridlohi tersebut dapat di ketahui apakah jual beli
tersebut sah ataukah tidak.
Pada zaman sekarang ini banyak kita temukan bahwa masyarakat sekarang
cenderung untuk meninggalkan nilai-nilai agama dalam aktivitas
sehari-harinya. Fenomena tersebut semakin hari semakin menjadi jadi.
Dalam benak masing-masing orang yang ada adalah bagaima kita
menghasilkan uang atau materi yang banyak dengan jalan yang sangat mudah
atau tanpa memperdulikan rambu-rambu yang telah di tetapkan oleh agama
Islam. Salah satu bentuk kongkrit dari fenomena ini adalah demi
mendapatkan uang orang bisa menjual darah atau ginjalnya.
Oleh sebab itu, dalam pembahasan yang sangat singkat ini akan di kupas
pandangan Islam tentang hukum menjual organ tubuh seperti darah dan
ginjal.
B. Pandangan Islam terhadap jual beli organ tubuh manusia.
Islam sebagai agama yang paling terakhir mengariskan seluruh aturan
kehidupan yang tertuang dalam al-Qur’an dan Al-Hadist. Akan tetapi
aturan-aturan yang digariskan dalam al-Qur’an dan Al-Hadist dalam
bentuk yang sangat parsial dan sangat gelobal. Tidak terlepas pada
urusan jual beli Islam juga mengaturnya akan tetapi aturan-aturan yang
terdapat dalam Al-Qur’an tersebut lagi-lagi sangatlah gelobal untuk
menjawab permasalahan umat yang dari hari kehari semakin kompleks.
Salah satu bentuk permasalahan jual beli yang tidak di syariatkan oleh
Islam adalah jual beli tentang organ tubuh manusia. Al-Quran hanya
menjelaskan bahwa Allah SWT. telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Dalam kaidah bahasa arab ketika lafadz itu
berbentuk mufrot dan di masuiki “Al” maka kata tersebut merupakan kata
yang “am “. Oleh sebab itu lafadz Al-Bai’ tersebut merupakan lafadz
yang masih umum artinya tidak semua jual beli dihalalkan oleh Allah SWT.
namun ada yang di haramkan seperti jual beli yang mengandung unsur riba
, jual beli barang yang tidak halal , jual beli barang yang najis dan
lain-lain.
Berangkat dari hal ini ada sebuah pertanyaan apakah organ tubuh manusia
seperti ginjal dan darah termasuk dalam bagian barang yang halal ataukah
haram untuk di perjual belikan.dalam sebuah hadist yang di riwayatkan
oleh Jabir Bin Abdillah menyatakan bahwa Rosulullah SAW. melarang
menjual kelebihan air dan menjualm Mani ( seperma ) unta. Dari hadist
tersebut dapat kita pahami bahwa seperma merupakan bagian dari organ
tubuh hewan yang haram untuk di perjual belikan . hal ini di sebabkan
seperma merupakan bukanlah barang yang halal untuk di perjual belikan.
Walaupun yang di bahas dalam hadist tersebut merupakan larangan menjual
seperma binatang, namun ada sebuah kesamaan yang dapat kita jadikan
sebagai acuan untuk menetapkan hukum dari menjual organ tubuh manusia.
Yaitu barang yang di jual tersebut sama-sama haram untuk di perjual
belikan. Dengan menggunakan metode Qiyas yang di dasarkan atas kesamaan
Ilat yang di miliki antara kedua masalah tersebut. Maka dapat kita
simpulkan bahwa organ tubuh baik manusia maupun hewan adalah benda yang
haram untuk di perjual belikan.
Akan tetapi yang menjadi permasalahan sekarang adalah ketika seseorang
tersebut memberikan salah satu organ tubuh yang di milikinya atas dasar
kerelaan atau bukan atas dasar materi / menjual seperti donor darah
yang mendapatkan imbalan jasa, apakah hal tersebut termasuk dalam
menjual organ tubuh yang hukumnya adalah haram.
Persoalan tersebut sama halnya dengan ketika kita pinjam uang pada orang
lain dan sewaktu kita mengembalikan uang tersebut kita beri kelebihan
atau imbalan sebagai rasa terima kasih kita. Dalam pandangan syariat hal
terserbut di perbolehkan dsan bahkan di anjurakan. Sebagaimana yang
terdapat dalam hadist Rosulallah SAW. yang di riwayatkan oleh Abu
Huroirah yang mengatakan bahwa Rosulullah bersabda “ penukaran emas
dengan emas dan penukaran perak dengan perak haruslah setimbang ,
janganlah di krangi dan janganlah di tambah.” Hadist tersebut
mengindikasikan bahwa yang termasuk dalam kategori riba adalah ketika
tambahan tersebut di muat dalam akad tersebut. Dengan demikian apabila
tambahan tersebut tidak di syratkan dalam akadnya maka hal tersebut
tidak termasuk dalam riba, akan tetapi dalam kategori ucapan terima
kasih saja.
Dengan demikian pada persoalan di atas di mana seseorang yang memberikan
darahnya kepada orang lain atas dasar suka rela dan tidak mengharapkan
imbalan apapun maka hal tersebut di pelbolehkan atau halal hukumnya.
Walaupun setelah itu ia mendapatkan balas jasa dari orang lain, akan
tetapi balas jasa tersebut sebagai ucapan terima kasih.
Dalam sayriat Isalam yang di larang adalah jika sewaktu memberikan darah
tersebut atas dasar menjual belikan maka hal tersebut termasuk dalam
menjual barang-barang yang haram, sehingga hukumnya pun menjadi haram
dalam sebuah hadist di jelaskan barang siapa yang memakan harta yang di
dapat dari cara yang haram maka baginya adalah siksa neraka.
C. Kesimpulan
Dari ulasan singkat tersebut dapat kita simpulkan bahwa jual beli organ
tubuh manusia seperti darah dan ginjal adalah perbuatan yang di larang
oleh agama. Dengan kata lain jual beli organ tubuh manusia adalah haram.
Hal ini di dasarkan pada hadist Rosulullah yang mnyatakan bahwa
Rosulullah melarang menjual seperma binatang.
Akan tetapi memberikan organ tubuh pada orang lain itu menjadi boleh dan
halal bila di dasarkan atas niat yang ikhlas tidak mengharapkan imbalan
apapun juga. Maka hal tersebut di perbolehkan oleh syariat Islam.
Sebagaimana yang terjadi pada saat kiat mengembalikan uang hutang yang
lebih namun hal tersebu atas dasar ucapan terima kasih.
Refrensi
K.H Kohar Ma’ruf , Terj. Bulugul Marom , ( Jakarta : PT. Rineka Cipta , 1992 ) hal 406
Ahmad Musthofa Al-Maroghi , Terj. Tafsir Maroghi , ( Semarang : CV. Toha Putra ,.. ) hal 25
Al-Imam Abi Fidai Al- Hafidzi Ibn Katsir Al- Damsiqi, Tafsir Al-Qur’an
Al-Adzim , ( Beirut : Maktabah Nur Al-Ilmiyah , 1991 ) hal 454 , http://marx83.wordpress.com
syerem
BalasHapus