Jumat, 11 Mei 2012

JUAL BELI ORGAN TUBUH DALAM PRESPEKTIF ISLAM

JUAL BELI ORGAN TUBUH DALAM PRESPEKTIF ISLAM

oleh: Muhammad Hambali, SHI
photo__11
A. Pendahuluan
Dalam terminologi arab jual beli merupakan berasal dari kaidah “ tamlikul maalin bi maalin “ yang artinya menukar harta dengan harta dalam syariat Islam kaidah tersebut berarti menukar harta dengan harta atas dasar suka sama suka “ tamlikul maalin bimaalin ma’at tarodji “.
Dalam al-Qur’an di nyatakan bahwa allah SWT. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat tersebut mengindikasiakn bahwa dalam jual beli ada batasan-batasan yang tidak boleh dilampaui oleh manusia, yang salah satunya adalah jual beli yang mengandung unsur riba serta jual beli yang dalam pandangan syariat masuk dalam golongan jual beli barang yang masih samar atau hashot.
Berangkat dari pra wacana di atas, ada suatu hal yang harus kita perhatikan dalam jual beli yaitu adanya sikap saling merelakan atau ridlo. Imam Syafi’I berpendapat bahwa dalam jual beli aspek yang paling penting yang harus ada adalah sikap salaing meridlohi. Dengan adanya sikap saling meridlohi tersebut dapat di ketahui apakah jual beli tersebut sah ataukah tidak.
Pada zaman sekarang ini banyak kita temukan bahwa masyarakat sekarang cenderung untuk meninggalkan nilai-nilai agama dalam aktivitas sehari-harinya. Fenomena tersebut semakin hari semakin menjadi jadi. Dalam benak masing-masing orang yang ada adalah bagaima kita menghasilkan uang atau materi yang banyak dengan jalan yang sangat mudah atau tanpa memperdulikan rambu-rambu yang telah di tetapkan oleh agama Islam. Salah satu bentuk kongkrit dari fenomena ini adalah demi mendapatkan uang orang bisa menjual darah atau ginjalnya.
Oleh sebab itu, dalam pembahasan yang sangat singkat ini akan di kupas pandangan Islam tentang hukum menjual organ tubuh seperti darah dan ginjal.
B. Pandangan Islam terhadap jual beli organ tubuh manusia.
Islam sebagai agama yang paling terakhir mengariskan seluruh aturan kehidupan yang tertuang dalam al-Qur’an dan Al-Hadist. Akan tetapi aturan-aturan yang digariskan dalam al-Qur’an dan Al-Hadist dalam bentuk yang sangat parsial dan sangat gelobal. Tidak terlepas pada urusan jual beli Islam juga mengaturnya akan tetapi aturan-aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an tersebut lagi-lagi sangatlah gelobal untuk menjawab permasalahan umat yang dari hari kehari semakin kompleks.
Salah satu bentuk permasalahan jual beli yang tidak di syariatkan oleh Islam adalah jual beli tentang organ tubuh manusia. Al-Quran hanya menjelaskan bahwa Allah SWT. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam kaidah bahasa arab ketika lafadz itu berbentuk mufrot dan di masuiki “Al” maka kata tersebut merupakan kata yang “am “. Oleh sebab itu lafadz Al-Bai’ tersebut merupakan lafadz yang masih umum artinya tidak semua jual beli dihalalkan oleh Allah SWT. namun ada yang di haramkan seperti jual beli yang mengandung unsur riba , jual beli barang yang tidak halal , jual beli barang yang najis dan lain-lain.
Berangkat dari hal ini ada sebuah pertanyaan apakah organ tubuh manusia seperti ginjal dan darah termasuk dalam bagian barang yang halal ataukah haram untuk di perjual belikan.dalam sebuah hadist yang di riwayatkan oleh Jabir Bin Abdillah menyatakan bahwa Rosulullah SAW. melarang menjual kelebihan air dan menjualm Mani ( seperma ) unta. Dari hadist tersebut dapat kita pahami bahwa seperma merupakan bagian dari organ tubuh hewan yang haram untuk di perjual belikan . hal ini di sebabkan seperma merupakan bukanlah barang yang halal untuk di perjual belikan.
Walaupun yang di bahas dalam hadist tersebut merupakan larangan menjual seperma binatang, namun ada sebuah kesamaan yang dapat kita jadikan sebagai acuan untuk menetapkan hukum dari menjual organ tubuh manusia. Yaitu barang yang di jual tersebut sama-sama haram untuk di perjual belikan. Dengan menggunakan metode Qiyas yang di dasarkan atas kesamaan Ilat yang di miliki antara kedua masalah tersebut. Maka dapat kita simpulkan bahwa organ tubuh baik manusia maupun hewan adalah benda yang haram untuk di perjual belikan.
Akan tetapi yang menjadi permasalahan sekarang adalah ketika seseorang tersebut memberikan salah satu organ tubuh yang di milikinya atas dasar kerelaan atau bukan atas dasar materi / menjual seperti donor darah yang mendapatkan imbalan jasa, apakah hal tersebut termasuk dalam menjual organ tubuh yang hukumnya adalah haram.
Persoalan tersebut sama halnya dengan ketika kita pinjam uang pada orang lain dan sewaktu kita mengembalikan uang tersebut kita beri kelebihan atau imbalan sebagai rasa terima kasih kita. Dalam pandangan syariat hal terserbut di perbolehkan dsan bahkan di anjurakan. Sebagaimana yang terdapat dalam hadist Rosulallah SAW. yang di riwayatkan oleh Abu Huroirah yang mengatakan bahwa Rosulullah bersabda “ penukaran emas dengan emas dan penukaran perak dengan perak haruslah setimbang , janganlah di krangi dan janganlah di tambah.” Hadist tersebut mengindikasikan bahwa yang termasuk dalam kategori riba adalah ketika tambahan tersebut di muat dalam akad tersebut. Dengan demikian apabila tambahan tersebut tidak di syratkan dalam akadnya maka hal tersebut tidak termasuk dalam riba, akan tetapi dalam kategori ucapan terima kasih saja.
Dengan demikian pada persoalan di atas di mana seseorang yang memberikan darahnya kepada orang lain atas dasar suka rela dan tidak mengharapkan imbalan apapun maka hal tersebut di pelbolehkan atau halal hukumnya. Walaupun setelah itu ia mendapatkan balas jasa dari orang lain, akan tetapi balas jasa tersebut sebagai ucapan terima kasih.
Dalam sayriat Isalam yang di larang adalah jika sewaktu memberikan darah tersebut atas dasar menjual belikan maka hal tersebut termasuk dalam menjual barang-barang yang haram, sehingga hukumnya pun menjadi haram dalam sebuah hadist di jelaskan barang siapa yang memakan harta yang di dapat dari cara yang haram maka baginya adalah siksa neraka.
C. Kesimpulan
Dari ulasan singkat tersebut dapat kita simpulkan bahwa jual beli organ tubuh manusia seperti darah dan ginjal adalah perbuatan yang di larang oleh agama. Dengan kata lain jual beli organ tubuh manusia adalah haram. Hal ini di dasarkan pada hadist Rosulullah yang mnyatakan bahwa Rosulullah melarang menjual seperma binatang.
Akan tetapi memberikan organ tubuh pada orang lain itu menjadi boleh dan halal bila di dasarkan atas niat yang ikhlas tidak mengharapkan imbalan apapun juga. Maka hal tersebut di perbolehkan oleh syariat Islam. Sebagaimana yang terjadi pada saat kiat mengembalikan uang hutang yang lebih namun hal tersebu atas dasar ucapan terima kasih.
Refrensi
K.H Kohar Ma’ruf , Terj. Bulugul Marom , ( Jakarta : PT. Rineka Cipta , 1992 ) hal 406
Ahmad Musthofa Al-Maroghi , Terj. Tafsir Maroghi , ( Semarang : CV. Toha Putra ,.. ) hal 25
Al-Imam Abi Fidai Al- Hafidzi Ibn Katsir Al- Damsiqi, Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim , ( Beirut : Maktabah Nur Al-Ilmiyah , 1991 ) hal 454 , http://marx83.wordpress.com

1 komentar: